KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya terus berupaya meningkatkan cakupan pelayanan air bersih di Indonesia. Pada 2014, cakupan air bersih di Indonesia tercatat mencapai 68% dan berhasil meningkat sebesar 73,6% pada 2018. Tahun ini pemerintah menargetkan cakupan layanan air bersih mencapai 76,2%. Seperti diketahui, peningkatan akses air bersih turut berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat menjadi lebih sehat. Upaya meningkatkan jumlah masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah atau MBR di perkotaan mendapatkan pelayanan air bersih perpipaan, salah satunya dilakukan melalui program hibah air minum. Melalui program hibah air minum, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan yang dihadapi MBR mendapatkan akses air bersih perpipaan PDAM akibat biaya pemasangan sambungan baru yang tidak terjangkau. Dari sisi PDAM, program ini mengurangi kapasitas berlebih yang tidak termanfaatkan PDAM.
Kementerian PUPR targetkan cakupan layanan air bersih capai 76,2% di tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya terus berupaya meningkatkan cakupan pelayanan air bersih di Indonesia. Pada 2014, cakupan air bersih di Indonesia tercatat mencapai 68% dan berhasil meningkat sebesar 73,6% pada 2018. Tahun ini pemerintah menargetkan cakupan layanan air bersih mencapai 76,2%. Seperti diketahui, peningkatan akses air bersih turut berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat menjadi lebih sehat. Upaya meningkatkan jumlah masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah atau MBR di perkotaan mendapatkan pelayanan air bersih perpipaan, salah satunya dilakukan melalui program hibah air minum. Melalui program hibah air minum, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan yang dihadapi MBR mendapatkan akses air bersih perpipaan PDAM akibat biaya pemasangan sambungan baru yang tidak terjangkau. Dari sisi PDAM, program ini mengurangi kapasitas berlebih yang tidak termanfaatkan PDAM.