KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), hingga 1 Maret 2019 telah menyalurkan KPR Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp 868 miliar bagi 9.115 unit rumah. Hingga akhir 2019 ditargetkan Rp 7,1 trilun bagi sekitar 67 ribu unit rumah. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono mengatakan, selain meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi, Pemerintah juga terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah dibeli oleh masyarakat. Hal ini untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan hanya sekedar investasi. “Kita lakukan pemantauan rutin. Pada tahap pertama saat verifikasi penagihan bank kita evaluasi melalui database yang ada, kemudian sesuai ketentuan satu tahun setelah akad KPR kita harus evaluasi monitor langsung ke lapangan. Apakah rumah tersebut ditempati, atau justru disewakan kembali,” ujar Budi dalam siaran persnya, Rabu (6/3).
Kementerian PUPR telah salurkan KPR subsidi Rp 868 miliar hingga awal Maret 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), hingga 1 Maret 2019 telah menyalurkan KPR Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp 868 miliar bagi 9.115 unit rumah. Hingga akhir 2019 ditargetkan Rp 7,1 trilun bagi sekitar 67 ribu unit rumah. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono mengatakan, selain meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi, Pemerintah juga terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah dibeli oleh masyarakat. Hal ini untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan hanya sekedar investasi. “Kita lakukan pemantauan rutin. Pada tahap pertama saat verifikasi penagihan bank kita evaluasi melalui database yang ada, kemudian sesuai ketentuan satu tahun setelah akad KPR kita harus evaluasi monitor langsung ke lapangan. Apakah rumah tersebut ditempati, atau justru disewakan kembali,” ujar Budi dalam siaran persnya, Rabu (6/3).