KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tentang batasan harga jual rumah sejahtera, rumah tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi. Hal itu untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya. Kepmen tersebut menetapkan batasan harga rumah subsidi. Harga yang diatur berlaku untuk tahun 2019 dan tahun 2020. "Batasan harga jual rumah sejahtera tapak dikelompokkan berdasarkan wilayah," tulis Kepmen nomor 535 tahun 2019 tersebut seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (20/6).
Kementerian PUPR terbitkan aturan harga rumah subsidi, berikut rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tentang batasan harga jual rumah sejahtera, rumah tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi. Hal itu untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya. Kepmen tersebut menetapkan batasan harga rumah subsidi. Harga yang diatur berlaku untuk tahun 2019 dan tahun 2020. "Batasan harga jual rumah sejahtera tapak dikelompokkan berdasarkan wilayah," tulis Kepmen nomor 535 tahun 2019 tersebut seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (20/6).