KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen mendorong penyelenggaraan jasa konstruksi dengan mengedepankan fasilitas publik yang sesuai dengan standar kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan. “Kementerian PUPR sebagai pembina jasa konstruksi telah menginisiasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam berbagai proyek infrastruktur. Salah satunya penggunaan Ubin Pemandu sangat penting bagi teman-teman penyandang disabilitas,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman dalam siaran persnya, Selasa (2/4).
Kementerian PUPR terus dorong pembangunan infrastruktur ramah disabilitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen mendorong penyelenggaraan jasa konstruksi dengan mengedepankan fasilitas publik yang sesuai dengan standar kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan. “Kementerian PUPR sebagai pembina jasa konstruksi telah menginisiasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam berbagai proyek infrastruktur. Salah satunya penggunaan Ubin Pemandu sangat penting bagi teman-teman penyandang disabilitas,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman dalam siaran persnya, Selasa (2/4).