KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memperluas cakupan kerja sama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui partisipasi sektor swasta atau skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Inovasi pembiayaan infrastruktur yang berketahanan dan berkelanjutan didorong mengingat kemampuan APBN 2020-2024 sekitar Rp 6.445 triliun. Kementerian PUPR memproyeksikan pemerintah hanya mampu memenuhi 30% atau sekitar Rp 623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp 2.058 triliun. Kebutuhan anggaran ini mencakup sektor Sumber Daya Air sebesar Rp 577 triliun, sektor Jalan dan Jembatan Rp 573 triliun, sektor permukiman Rp 128 triliun, dan sektor perumahan sebesar Rp 780 triliun.
Baca Juga: Menteri PUPR Tingkatkan Air Bersih dan Sanitasi Layak Bagi Masyarakat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan sebagai langkah untuk menutupi
gap pendanaan (
funding gap) non-APBN sebesar 70% atau sebesar Rp 1.435 triliun diperlukan pengembangan dan eksplorasi yang lebih luas lagi terkait dengan skema pembiayaan infrastruktur yang inovatif. “Di setiap sektor memang memiliki keunikan sendiri, sehingga bagaimana mengoptimalkan inovasi pembiayaan pada prosesnya dengan tidak menyalahi aturan, dan tentunya ketika ada investasi, bagaimana investasinya bisa kembali dengan keuntungan yang wajar. Jadi kita tidak bisa tergantung pada dana APBN,” kata Dirjen Herry TZ keterangan rilisnya, Kamis (6/10). Sementara di sektor Sumber Daya Air, Dirjen Herry TZ mencontohkan proyek KPBU unsolicited yang rencananya akan memasuki tahap transaksi adalah pemeliharaan bendungan dan penyediaan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Bendungan Bintang Bano di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 6,3 MW. Pembiayaan pemeliharaan bendungan dan pembangunan PLTM akan memanfaatkan aset bendungan itu sendiri dengan skema pengembalian investasi menggunakan
user charge (tarif) dan penjualan listrik. “Di Bintang Bano memang kecil, tetapi kalau kita bisa memanfaatkan listriknya sebagai energi terbarukan, potensi energi baru terbarukan dari infrastruktur SDA bisa mencapai 46,3 Megawatt,” jelasnya. Selain sektor SDA, inovasi pembiayaan sirkuler juga dapat dilakukan pada pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan melalui skema
estafet financing. Misalnya pembangunan jalan tol dengan skema pembiayaan
availability payment (AP) dapat dilakukan pelepasan aset konsesi, sehingga uang yang dihasilkan oleh badan usaha pemilik hak konsesi dapat dipakai untuk berinvestasi pada infrastruktur lain.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Jabarkan Detil Potensi Proyek IKN Hingga Insentif Bagi Investor Skema pembiayaan lain juga dapat dilakukan pada infrastruktur air minum dengan mengintegrasikan hulu dengan hilir. Di mana bagian hulu dilakukan dengan mendekatkan pada sumber air dan bagian hilir dapat sampai pada Sambungan Rumah (SR). Terakhir skema pembiayaan KPBU bidang perumahan dalam rangka memenuhi
backlog rumah. Tercatat pada tahun 2021 jumlah
backlog kepemilikan rumah sebesar 12,7 juta terdiri dari 79% atau 10 juta berada di perkotaan dan sebesar 21% atau 2,7 juta di perdesaan. Dia bilang, pemerintah menargetkan pembangunan rumah susun (rusun) dengan skema KPBU sebanyak 15.000 unit pada 2020-2024 dengan potensi pencapaian 9.065 unit. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .