Kementerian PUPR tetap ajukan banding lawan warga Bukit Duri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya tetap mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang memenangkan warga Bukit Duri yang digusur pada 2016 silam. 

Basuki mengungkapkan, pihaknya masih menunggu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berjanji akan memberikan penyelesaian. "Pak Gubernur yang mau nyelesain," kata Basuki di Jakarta Pusat, Selasa (19/3). 

Basuki mengaku tak tahu soal penyelesaian yang dimaksud. Namun ia menyatakan siap mencabut bandingnya jika DKI benar punya penyelesaian. "Kalau memang harus gitu kemudian mau diselesaikan, ya apa salahnya. Yang penting selesai," ujar dia. 


Basuki juga membantah ia telah diminta Presiden Joko Widodo untuk mengikuti DKI mencabut banding. "Enggak, yang seperti itu kan belum sampai ke Presiden. Belum nyampe," kata Basuki. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menceritakan pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo setahun lalu membahas warga Bukit Duri yang menang gugatan atas program normalisasi Sungai Ciliwung. Kata Anies, Presiden meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk mengikuti keputusan Anies yang membiarkan warga menang. 

"Saya putuskan tidak mau naik banding, saya terima. Setelah selesai putusan ternyata (Kementerian) PU-nya masih banding. Jadi saya lapor Pak Presiden sebaiknya bagaimana karena saya tidak mau banding. 'Ya sudah pemerintah pusat juga sudah, enggak usah banding' selesai," kata Anies menirukan ucapan Jokowi, 7 Maret 2018. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. 

Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Oktober 2017, hakim memenangkan warga. Pemprov DKI dan Balai Besar Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) yang berada di bawah Kementerian PUPR dihukum membayar ganti rugi sekitar Rp 18,6 miliar kepada warga. BBWSCC mengajukan banding lantaran merasa mereka tak perlu ikut membayar ganti rugi. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunggu Penyelesaian DKI, Kementerian PUPR Tetap Ajukan Banding Lawan Warga Bukit Duri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .