KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meyakinkan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) akan mempercepat pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). BP3 telah diatur dalam Undang Undang nomor 11 tentang Cipta Kerja. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari pembentukan BP3. "BP3 untuk membantu pemerintah dalam hal ini PUPR mempercepat pembangunan rumah MBR," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/11). Berdasarkan Rancangan Perpres BP3, BP3 memiliki sejumlah tugas. Antara lain adalah melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan.
Kementerian PUPR yakinkan BP3 percepat pembangunan rumah MBR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meyakinkan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) akan mempercepat pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). BP3 telah diatur dalam Undang Undang nomor 11 tentang Cipta Kerja. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari pembentukan BP3. "BP3 untuk membantu pemerintah dalam hal ini PUPR mempercepat pembangunan rumah MBR," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/11). Berdasarkan Rancangan Perpres BP3, BP3 memiliki sejumlah tugas. Antara lain adalah melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan.