Kementerian Sosial akan memperbaharui aturan untuk keluarga penerima PKH



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) akan mengubah mekanisme penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) agar lebih adil, yaitu sesuai dengan anggota keluarga. Kenaikan dana bansos tersebut dinilai mampu mengerek daya beli masyarakat, khususnya pedesaan.

Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Andi ZA Dulung mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji mekanisme baru untuk penerima program PKH. Menurutnya pembaharuan sistem ini mampu mewujudkan keadilan pada masyarakat penerima PKH karena akan dilihat sesuai kebutuhan tiap keluarga.

" Jadi yang diubah hanya komponen penerimaan PKH, kebutuhannya akan disesuaikan, jadi kondisinya fair untuk pemberian bantuannya. Kita menetapkan maksimal tiga anak, kalau lebih, nanti semua orang punya anak banyak, " ujar Andi kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8).

Tidak hanya sekedar memberikan bantuan, pemerintah juga akan memajukan kemampuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu mempunyai keterampilan lebih, sehingga mampu mempunyai penghasilan tetap dan tidak bergantung pada dana bansos.

Dalam pemberian bantuan tersebut, pemerintah menyiapkan pendamping yang berfungsi untuk mengarahkan para penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan agar dapat mengalokasikan dana bantuan dengan tepat.

Sebelumnya, dalam RAPBN 2019, pemerintah menaikkan pagu anggaran Kementerian Sosial (Kemsos) sebesar 44% dari tahun ini Rp 41,3 triliun menjadi sebesar Rp 59,43 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti