JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) bakal punya tugas baru: mengelola dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan alias corporate social responsibility (CSR) yang akan disalurkan untuk fakir miskin. Wewenang anyar Kemsos itu termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Fakir Miskin. Beleid baru ini akan disahkan DPR menjadi undang-undang dalam sidang paripurna 22 Juli 2011. Nah, Pasal 35 ayat 1 calon beleid tersebut menyebutkan, sumber pendanaan penyelenggaraan penanganan fakir miskin juga berasal dari badan usaha sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jadi, "Perusahaan wajib menyisihkan dana bantuan sosial untuk fakir miskin," tegas Ahmad Zainuddin, Wakil Ketua Panja RUU Penanganan Fakir Miskin kemarin (19/7).
Kementerian Sosial kelola dana CSR fakir miskin
JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) bakal punya tugas baru: mengelola dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan alias corporate social responsibility (CSR) yang akan disalurkan untuk fakir miskin. Wewenang anyar Kemsos itu termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Fakir Miskin. Beleid baru ini akan disahkan DPR menjadi undang-undang dalam sidang paripurna 22 Juli 2011. Nah, Pasal 35 ayat 1 calon beleid tersebut menyebutkan, sumber pendanaan penyelenggaraan penanganan fakir miskin juga berasal dari badan usaha sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jadi, "Perusahaan wajib menyisihkan dana bantuan sosial untuk fakir miskin," tegas Ahmad Zainuddin, Wakil Ketua Panja RUU Penanganan Fakir Miskin kemarin (19/7).