JAKARTA. Badan Koordinasi Penananaman Modal (BKPM) tidak sendirian mengusulkan adanya pembebasan pajak (tax holiday) untuk investasi sektor infrastruktur tertentu. Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pekerjaan Umum juga mengusulkan pembebasan pajak untuk investasi di sektor infrastruktur tertentu. Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasiaonal/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dedy Supriadi Priatna menyebut, dalam rapat dua minggu lalu di Kementerian Ekonomi, Menteri Keuangan (Agus Martowardojo) mempresentasikan, yang diikuti banyak usulan. "Tidak hanya dari Kepala BKPM, tapi Pak Hidayat (Menteri Perindustrian), dan Pak Fadel (Menteri Kelautan Perikanan) juga mengusulkan," ujarnya pada akhir pekan lalu, di Bogor.Lanjut Dedy, usulan tersebut masih dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan dan akan dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya kira itu keputusan politis, karena diperhitungkan kemampuan fiskal, kalau terlalu diobral, jadi terlalu banyak yang akan hilang pemasukan," ujarnya.Dedy memastikan dalam revisi PP Nomor 62 tahun 2008 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau daerah tertentu, sektor infrastruktur akan mendapat fasilitas tax alowance atau keringanan pajak. Sedangkan, untuk tax holiday masih dipertimbangkan.Namun, belum diputuskan infrastruktur apa saja yang bakal mendapatkan fasilitas tax alloance. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana bilang, insentif pajak baik itu tax holiday maupun tax alowance bersifat jangka pendek.
Kementerian teknis juga usulkan tax holiday untuk sektor infrastruktur tertentu
JAKARTA. Badan Koordinasi Penananaman Modal (BKPM) tidak sendirian mengusulkan adanya pembebasan pajak (tax holiday) untuk investasi sektor infrastruktur tertentu. Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pekerjaan Umum juga mengusulkan pembebasan pajak untuk investasi di sektor infrastruktur tertentu. Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasiaonal/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dedy Supriadi Priatna menyebut, dalam rapat dua minggu lalu di Kementerian Ekonomi, Menteri Keuangan (Agus Martowardojo) mempresentasikan, yang diikuti banyak usulan. "Tidak hanya dari Kepala BKPM, tapi Pak Hidayat (Menteri Perindustrian), dan Pak Fadel (Menteri Kelautan Perikanan) juga mengusulkan," ujarnya pada akhir pekan lalu, di Bogor.Lanjut Dedy, usulan tersebut masih dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan dan akan dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya kira itu keputusan politis, karena diperhitungkan kemampuan fiskal, kalau terlalu diobral, jadi terlalu banyak yang akan hilang pemasukan," ujarnya.Dedy memastikan dalam revisi PP Nomor 62 tahun 2008 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau daerah tertentu, sektor infrastruktur akan mendapat fasilitas tax alowance atau keringanan pajak. Sedangkan, untuk tax holiday masih dipertimbangkan.Namun, belum diputuskan infrastruktur apa saja yang bakal mendapatkan fasilitas tax alloance. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana bilang, insentif pajak baik itu tax holiday maupun tax alowance bersifat jangka pendek.