KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) hingga 120% di Kabupaten Bogor mulai menekan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan industri tekstil. Usaha laundry kiloan serta makanan dan minuman rumahan menjadi sektor yang paling rentan karena sangat bergantung pada air tanah. Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah Rp3.300 per meter kubik, naik dari sebelumnya Rp1.500 per meter kubik. Kementerian UMKM dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Asisten Deputi Produksi dan Digitalisasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Alli, mengatakan pihaknya akan mengecek dampak kenaikan PAT sebelum membahasnya dengan Kementerian ESDM. “Kalau memang banyak yang tertekan dampak kenaikan Pajak Air Tanah ini, kami akan bicarakan dengan Kementerian ESDM,” ujar Alli dalam keterangannya dikutip Rabu (19/8/2026).
Kementerian UMKM dan Kemenperin Siap Jembatani Pengusaha Soal PAT Kabupaten Bogor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) hingga 120% di Kabupaten Bogor mulai menekan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan industri tekstil. Usaha laundry kiloan serta makanan dan minuman rumahan menjadi sektor yang paling rentan karena sangat bergantung pada air tanah. Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah Rp3.300 per meter kubik, naik dari sebelumnya Rp1.500 per meter kubik. Kementerian UMKM dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Asisten Deputi Produksi dan Digitalisasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Alli, mengatakan pihaknya akan mengecek dampak kenaikan PAT sebelum membahasnya dengan Kementerian ESDM. “Kalau memang banyak yang tertekan dampak kenaikan Pajak Air Tanah ini, kami akan bicarakan dengan Kementerian ESDM,” ujar Alli dalam keterangannya dikutip Rabu (19/8/2026).