KONTAN.CO.ID - KUDUS. Pemerintah tengah mengkaji aturan untuk membatasi kenaikan biaya admin e-commerce. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satria Permana, mengatakan bahwa saat ini pihaknya mendapat mandat dari Menteri UMKM untuk merancang aturan terkait biaya admin e-commerce. Selama ini, aturan mengenai komisi e-commerce, baik di Kementerian Komunikasi dan Digital maupun Kementerian Perdagangan, belum tersedia.
“Kita sedang mengkaji, nih. Angkanya, sih, kami sudah tahu, ya,“ ucap Temmy saat ditemui Kontan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Hippindo Sebut Kenaikan 3% Belanja Offline di Mal Jelang BINA IGS 2025 Temmy menjelaskan, timnya saat ini tengah melakukan survei terhadap sejumlah pelaku UMKM dengan menggandeng beberapa mitra asosiasi internet dan marketer. Survei tersebut dilakukan untuk memastikan apakah biaya admin e-commerce memang benar-benar memberatkan UMKM atau justru sebaliknya. “Kita coba bisa dengan mereka. Apakah rencana kenaikan tarif ini akan semakin menekan profit dari mereka. Ditambah lagi struktur harga kita kan juga masih kurang bersaing ya, terutama yang lokal dengan produk-produk dari luar,” ucap Temmy. Menurut Temmy, pembatasan aturan tersebut bakal dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah opsi, termasuk pembatasan tarif. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya belum dapat mengemukakan opsi-opsi lainnya secara rinci. Yang terang, Temmy memastikan bahwa kebijakan ini akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi seluruh pihak, khususnya pelaku UMKM. Adapun muara kebijakan ini adalah agar produk lokal dan produk UMKM semakin mudah ditemui dan dijangkau di pasar. Pasalnya, Temmy menilai preferensi masyarakat dalam berbelanja, khususnya secara daring, saat ini lebih banyak mempertimbangkan kualitas dan harga.
Baca Juga: Promo Guncang 12.12 Tokopedia dan TikTok Shop Bawa Brand Lokal Kecantikan Mendunia “Di Permendag 31 ada kewajiban platform mencantumkan, mewajibkan
seller mencantumkan asal barangnya itu. Saat ini mungkin belum diterapkan secara maksimal regulasi itu. Kita akan coba untuk ingatkan kembali agar para
seller mencantumkan,” imbuh Temmy.
Untuk itu, Kementerian UMKM juga menyerukan kepada platform e-commerce untuk pula memisahkan antara produk lokal dan impor. “Supaya masyarakat sudah punya
awareness nih. ‘Oh ini ternyata bukan lokal,’ ‘Oh ini ternyata dari luar,’“ pungkas Temmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News