Kementrans Dorong Revisi UU untuk Optimalkan Potensi Lahan Transmigrasi



KONTAN.CO.ID - BATAM. Kementerian Transmigrasi (Kementrans) mendorong revisi Undang-Undang (UU) Ketransmigrasian untuk membuka peluang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan swasta. Langkah ini didorong oleh aktivitas usaha yang telah berjalan di sejumlah kawasan transmigrasi. Namun, menurut Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, pemerintah belum memiliki landasan hukum yang memadai untuk menarik PNBP dari pemanfaatan lahan tersebut. Iftitah menyebutkan, nilai investasi yang masuk ke kawasan transmigrasi sejak 2023 mencapai sekitar Rp 15 triliun. Meski demikian, investasi tersebut belum memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui skema PNBP.

Baca Juga: Harga Minyak Naik, Kemenkeu Waspadai Beban Subsidi Energi APBN 2026 Membengkak “Investasi sudah ada di kawasan transmigrasi, sudah ada triliunan. Tapi kami tidak bisa mengambil satu perak pun dari mereka karena tadi undang-undangnya tidak mendukung,” ujar Iftitah dalam media gathering di Batam, Kamis (8/10/2026). Menurut Iftitah, lebih dari 50 perusahaan telah memanfaatkan lahan di kawasan transmigrasi melalui skema kerja sama dengan Kementrans. Pemerintah ingin agar pemanfaatan lahan tersebut tidak hanya mendorong aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan penerimaan kepada negara melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum jelas. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah penataan administrasi pertanahan. Iftitah menyebutkan, luas lahan yang tercatat di kawasan transmigrasi mencapai sekitar 3,1 juta hektare. Namun, kurang dari 10% di antaranya telah memiliki sertifikat hak pengelolaan (HPL). Kementrans mendorong revisi UU Ketransmigrasian untuk mengubah pendekatan pengelolaan lahan transmigrasi dari rezim tanah menjadi rezim aset. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan lahan oleh perusahaan dapat memiliki landasan hukum yang jelas untuk menghasilkan PNBP. “Faktanya hari ini lebih dari 50 perusahaan itu melaksanakan pemanfaatan di atas lahan transmigrasi tetapi sifatnya itu hanya kerja sama saja dengan Kementerian Transmigrasi. Padahal kita ingin pemanfaatan itu ada PNBP-nya,” kata Iftitah. Kementrans menargetkan pembaruan UU Ketransmigrasian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Regulasi yang menjadi dasar saat ini adalah UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 29 Tahun 2009. Melalui pembaruan aturan tersebut, pemerintah ingin memperkuat pengelolaan kawasan transmigrasi yang nantinya bukan sekedar fokus pada penempatan penduduk, tapi juga pengembangan kegiatan ekonomi dan optimalisasi penerimaan negara.

Baca Juga: BI Prediksi Penjualan Eceran Terkontraksi 2,3% pada September 2026, Ini Pemicunya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News