JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang penundaan alias moratorium penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP OPK) pengangkutan dan penjualan lintas provinsi dan penanaman modal asing hingga Mei 2015. Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 02.Ins/30/DJB/2015 tentang Penundaan Pemberian IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Lintas Provinsi atau Penanaman Modal Asing. Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, moratorium dilakukan sebagai langkah penataan sekaligus pembinaan dan pengawasan perusahaan trader tersebut. Pemerintah juga tengah mengkaji penyederhanaan perizinan menyoal IUP OPK pengangkutan dan penjualan.
Kementrian ESDM perpanjang IUP OPK
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang penundaan alias moratorium penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP OPK) pengangkutan dan penjualan lintas provinsi dan penanaman modal asing hingga Mei 2015. Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 02.Ins/30/DJB/2015 tentang Penundaan Pemberian IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Lintas Provinsi atau Penanaman Modal Asing. Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, moratorium dilakukan sebagai langkah penataan sekaligus pembinaan dan pengawasan perusahaan trader tersebut. Pemerintah juga tengah mengkaji penyederhanaan perizinan menyoal IUP OPK pengangkutan dan penjualan.