JAKARTA. Kementerian Perhubungan meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum 13 pengusaha angkutan barang di Pelabuhan Belawan terkait praktik kartel penentuan tarif yang mereka telah lakukan.Meskipun sampai saat ini, EE Mangindaan, Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail kasus hukum yang menimpa para pengusaha angkutan tersebut, dia tetap meminta pengusaha menjalankan putusan hukum terhadap mereka."Saya akan minta Dirjen Laut agar mereka diproses, daripada kita berargumen tidak jelas lebih baik proses secara hukum," kata Mangindaan di Jakarta Senin (14/4).KPPU dalam sidang Perkara Nomor 06/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di KPPU Medan, Senin (17/3) memutuskan untuk menghukum 13 pengusaha angkutan laut yang beroperasi di Pelabuhan Belawan, Medan dengan membayar denda mulai Rp 22 juta sampai dengan Rp 828,4 juta.Putusan ini mereka keluarkan terkait praktik penentuan tarif angkutan kontainer ukuran 20 kaki dan 40 kaki di 12 rute yang dari dan menuju pelabuhan Belawan tahun 2011 dan 2012 lalu. Putusan itu, memancing amarah pengusaha angkutan pelabuhan di Pelabuhan Belawan.Untuk menentang keputusan tersebut, Senin (14/4) mereka melakukan aksi mogok.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kementrian Perhubungan tegaskan hukum di Belawan
JAKARTA. Kementerian Perhubungan meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum 13 pengusaha angkutan barang di Pelabuhan Belawan terkait praktik kartel penentuan tarif yang mereka telah lakukan.Meskipun sampai saat ini, EE Mangindaan, Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail kasus hukum yang menimpa para pengusaha angkutan tersebut, dia tetap meminta pengusaha menjalankan putusan hukum terhadap mereka."Saya akan minta Dirjen Laut agar mereka diproses, daripada kita berargumen tidak jelas lebih baik proses secara hukum," kata Mangindaan di Jakarta Senin (14/4).KPPU dalam sidang Perkara Nomor 06/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di KPPU Medan, Senin (17/3) memutuskan untuk menghukum 13 pengusaha angkutan laut yang beroperasi di Pelabuhan Belawan, Medan dengan membayar denda mulai Rp 22 juta sampai dengan Rp 828,4 juta.Putusan ini mereka keluarkan terkait praktik penentuan tarif angkutan kontainer ukuran 20 kaki dan 40 kaki di 12 rute yang dari dan menuju pelabuhan Belawan tahun 2011 dan 2012 lalu. Putusan itu, memancing amarah pengusaha angkutan pelabuhan di Pelabuhan Belawan.Untuk menentang keputusan tersebut, Senin (14/4) mereka melakukan aksi mogok.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News