JAKARTA. Petani boleh bernafas lega. Kementraian Pertanian (Kementan) menegaskan, anggaran subsidi pupuk tetap ada hingga akhir tahun 2015. Muhrizal Sarwani, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementrian Pertanian mengatakan, telah menyiapkan dua skenario pengajuan anggaran, yaitu sebesar Rp 24 triliun atau Rp 26 triliun untuk alokasi pupuk subdisi tahun 2015. "Saya tegaskan bahwa apa yang sebelumnya dikatakan Bapak Mentri Pertanian (Suswono) terkait pencabutan subsidi pupuk hanyalah pendapat pribadi. Namun dari Kementan tetap akan ada subdisi. Kami berpegangan pada dasar hukum atas subdisi pupuk," ujar Muhrizal kemarin Selasa (16/7). Dasar hukum yang dimaksud Muhrizal ada empat yakni: Undang Undang No 23 tahun 2013 tentang APBN 2014, Peraturan Presiden No 15 tahun 2011 tentang penetapan pupuk bersubdisi sebagai barang pengawas. Ketiga, Peraturan Mentri Keuangan No 209/PMK 02/2013 tentang tata cara penyedian, pencairan dan pertanggungjawaban dana subdisi pupuk. Terakhir, Peraturan Mentri Perdagangan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Sementara itu, tahun ini, realisasi penyaluran pupuk diusulkan mencapai 9,55 juta ton . Realisasi penyaluran pupuk bersubdisi sampai Juni telah mencapai 4,57 juta ton berdasarkan laporan dari PT Pupuk Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kementrian Pertanian: Subsidi pupuk tetap ada
JAKARTA. Petani boleh bernafas lega. Kementraian Pertanian (Kementan) menegaskan, anggaran subsidi pupuk tetap ada hingga akhir tahun 2015. Muhrizal Sarwani, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementrian Pertanian mengatakan, telah menyiapkan dua skenario pengajuan anggaran, yaitu sebesar Rp 24 triliun atau Rp 26 triliun untuk alokasi pupuk subdisi tahun 2015. "Saya tegaskan bahwa apa yang sebelumnya dikatakan Bapak Mentri Pertanian (Suswono) terkait pencabutan subsidi pupuk hanyalah pendapat pribadi. Namun dari Kementan tetap akan ada subdisi. Kami berpegangan pada dasar hukum atas subdisi pupuk," ujar Muhrizal kemarin Selasa (16/7). Dasar hukum yang dimaksud Muhrizal ada empat yakni: Undang Undang No 23 tahun 2013 tentang APBN 2014, Peraturan Presiden No 15 tahun 2011 tentang penetapan pupuk bersubdisi sebagai barang pengawas. Ketiga, Peraturan Mentri Keuangan No 209/PMK 02/2013 tentang tata cara penyedian, pencairan dan pertanggungjawaban dana subdisi pupuk. Terakhir, Peraturan Mentri Perdagangan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Sementara itu, tahun ini, realisasi penyaluran pupuk diusulkan mencapai 9,55 juta ton . Realisasi penyaluran pupuk bersubdisi sampai Juni telah mencapai 4,57 juta ton berdasarkan laporan dari PT Pupuk Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News