Kementrian PU akan berembuk tentang Lapindo



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan agar korban semburan lumpur Lapindo mendapat ganti rugi dari pemerintah, Rabu (26/3). Menanggapi hal tersebut, Kepala Komunikasi Publik Kementerian PU, Danis Hidayat mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

“Besok akan rapat dengan BPLS,” kata Danis saat dihubungi KONTAN. Pihaknya tak mau terburu-buru dalam memberikan komentar. Dalam rapat yang akan dilakukan, putusan tersebut harus ditindaklanjuti karena putusan MK sesuai hukum bersifat final.

“Kalau memang itu keputusannya ya pemerintah harus menjalankan. Kalau anggarannya membengkak, ya, sudah jadi konsekuensi. Ini sama sekali tak ada unsur politis karena itu kan keputusan konstitusi,” tegasnya.


MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal 9 ayat 1 huruf a UU no 15 tahun 203 tentang APBN yang mengatur soal pemberian ganti rugi terhadap korban semburan Lumpur Lapindo. Dalam pasal tersebut pemohon melihat adanya ketidakadilan pada korban Lumpur Lapindo. Dana APBN yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) hanya untuk pembayaran ganti rugi bagi warga yang berada di luar Peta Area Terdampak (PAT) semburan lumpur Lapindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia