JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan agar korban semburan lumpur Lapindo mendapat ganti rugi dari pemerintah, Rabu (26/3). Menanggapi hal tersebut, Kepala Komunikasi Publik Kementerian PU, Danis Hidayat mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. “Besok akan rapat dengan BPLS,” kata Danis saat dihubungi KONTAN. Pihaknya tak mau terburu-buru dalam memberikan komentar. Dalam rapat yang akan dilakukan, putusan tersebut harus ditindaklanjuti karena putusan MK sesuai hukum bersifat final. “Kalau memang itu keputusannya ya pemerintah harus menjalankan. Kalau anggarannya membengkak, ya, sudah jadi konsekuensi. Ini sama sekali tak ada unsur politis karena itu kan keputusan konstitusi,” tegasnya.
Kementrian PU akan berembuk tentang Lapindo
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan agar korban semburan lumpur Lapindo mendapat ganti rugi dari pemerintah, Rabu (26/3). Menanggapi hal tersebut, Kepala Komunikasi Publik Kementerian PU, Danis Hidayat mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. “Besok akan rapat dengan BPLS,” kata Danis saat dihubungi KONTAN. Pihaknya tak mau terburu-buru dalam memberikan komentar. Dalam rapat yang akan dilakukan, putusan tersebut harus ditindaklanjuti karena putusan MK sesuai hukum bersifat final. “Kalau memang itu keputusannya ya pemerintah harus menjalankan. Kalau anggarannya membengkak, ya, sudah jadi konsekuensi. Ini sama sekali tak ada unsur politis karena itu kan keputusan konstitusi,” tegasnya.