Kemhan beli penyadap canggih Rp 71,35 miliar



JAKARTA. Entahlah, apakah harus bangga atau khawatir dengan kabar ini. Kementerian Pertahanan (Kemhan) kabarnya membeli perlengkapan intelijen canggih dari Inggris seharga £ 4,21 juta atau setara Rp 71,35 miliar, bernama Finfisher. Alat ini efektif untuk menyadap kegiatan seseorang melalui internet dan telepon seluler (ponsel).

Menurut dokumen laporan United Kingdom (UK) Export Finance periode 2012-2013, terdapat transaksi jual-beli  peralatan intelijen antara pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Pertahanan  Purnomo Yusgiantoro dengan Gamma TSE Ltd. Memang, dokumen itu tidak merinci alat apa saja yang ada dalam transaksi jual-beli tersebut.

Namun, mengacu pada situs perusahaan Gamma, mereka memang menjual berbagai perangkat, sistem dan pelatihan tentang pengawasan, penyusupan, pemulihan, serta forensik. Salah satu produk Gamma yang menyedot perhatian banyak pihak adalah Finfisher. Di situs Youtube, Wikileaks pernah membeberkan kecanggihan dan keandalan alat Finfisher.


Bahkan, karena kemampuan itu, Wikileaks meminta semua pihak berhati-hati dengan alat itu karena pemegang teknologi tersebut bisa dengan mudah memonitor aktivitas pengguna internet dan ponsel. Semua data yang tersimpan di ponsel ataupun dan yang diakses hingga diunduh melalui internet, bisa terpantau dengan alat intelijen yang canggih tersebut.

Kepala Pusat Komunikasi Kemhan, Sisriadi mengakui pembelian alat tersebut. Menurutnya pembelian itu merupakan salah satu program untuk meningkatkan fungsi dan kemampuan intelijen Indonesia di bawah Kemhan. "Memang itu dibeli untuk memperkuat kemampuan intelijen yang seringkali dianggap lemah," kata Sisriadi kepada KONTAN, Rabu (18/9).

Kendati begitu, Sisriadi enggan menyebut apa saja isi dari perlengkapan yang dibeli dari Inggris tersebut. Alasannya, alat itu belum sampai ke Kemhan. Kemungkinan, alat inteligen tersebut baru sampai di Indonesia pada akhir tahun.

Sisriadi juga memastikan, Kemhan maupun intelijen  akan menggunakan alat itu secara benar dan tidak akan menyalahgunakannya. "Itu akan berguna sesuai UU Intelijen," tandas Sisriadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto