JAKARTA. Rapat Kerja Komisi I dengan Kementerian Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menghasilkan salah satu kesimpulan. Kesimpulannya adalah: Purnomo akan fokus mencari landasan utama dalam menyelesaikan Pembuatan Rancangan Undang-Undang tentang Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan, yang salah satu poinnya adalah Alat Utama Sistem Senjata (Alusista).“Saya memang sedang mempercepat pembuatan Undang-Undang tersebut,” ujar Purnomo saat break rapat Nusantara II, Kamis (27/1).Dia menjelaskan, Undang-Undang ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dan pembinaan di dalam industri pertahanan nasional. Kemhan pun mengaku bekerja sama dengan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam penggodokan RUU Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan.Jika undang-undang tersebut telah rampung, maka Kemhan akan membantu TNI, Kepolisian dan stakeholder untuk mendapatkan alustsista untuk dalam negeri. Bahkan, kabarnya alutsista pun akan siap diekspor ke luar negeri, setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.Sekadar informasi, KKIP dibentuk tahun 2010 oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengkoordinasikan perumusan, pelaksanaan, pengendalian, dan kebijakan nasional industri pertahanan. Komite ini juga berupaya untuk meningkatan kapasitas produksi produsen alusista dan nonalusista. Dengan adanya KKIP dan UU itu, Indonesia akan mempunyai batas untuk memenuhi persenjataan hasil produksi dalam negeri sehingga tidak perlu impor dari luar negeri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemhan godok RUU revitalisasi industri strategis pertahanan
JAKARTA. Rapat Kerja Komisi I dengan Kementerian Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menghasilkan salah satu kesimpulan. Kesimpulannya adalah: Purnomo akan fokus mencari landasan utama dalam menyelesaikan Pembuatan Rancangan Undang-Undang tentang Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan, yang salah satu poinnya adalah Alat Utama Sistem Senjata (Alusista).“Saya memang sedang mempercepat pembuatan Undang-Undang tersebut,” ujar Purnomo saat break rapat Nusantara II, Kamis (27/1).Dia menjelaskan, Undang-Undang ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dan pembinaan di dalam industri pertahanan nasional. Kemhan pun mengaku bekerja sama dengan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam penggodokan RUU Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan.Jika undang-undang tersebut telah rampung, maka Kemhan akan membantu TNI, Kepolisian dan stakeholder untuk mendapatkan alustsista untuk dalam negeri. Bahkan, kabarnya alutsista pun akan siap diekspor ke luar negeri, setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.Sekadar informasi, KKIP dibentuk tahun 2010 oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengkoordinasikan perumusan, pelaksanaan, pengendalian, dan kebijakan nasional industri pertahanan. Komite ini juga berupaya untuk meningkatan kapasitas produksi produsen alusista dan nonalusista. Dengan adanya KKIP dan UU itu, Indonesia akan mempunyai batas untuk memenuhi persenjataan hasil produksi dalam negeri sehingga tidak perlu impor dari luar negeri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News