KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta perusahaan aplikator ojek online untuk tidak menerapkan diskon atau tarif promo di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan. Permintaan tersebut telah dipertegas dengan mengirimkan surat edaran kepada dua perusahaan aplikator ojek online. Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah tidak melarang kedua aplikator itu untuk melakukan diskon atau promo. "Tapi kami harap kedua aplikator itu tidak menerapkan diskon atau promo tarif di bawah tarif batas bawah," ucap dia, Jumat (5/7). Budi mengatakan, jika salah satu atau kedua aplikator ojek online menerapkan tarif promo di bawah tarif batas bawah berarti terdapat indikasi adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat.
Kemhbub akan lapor aplikasi ojek online ke KPPU bila terapkan promo di bawah tarif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta perusahaan aplikator ojek online untuk tidak menerapkan diskon atau tarif promo di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan. Permintaan tersebut telah dipertegas dengan mengirimkan surat edaran kepada dua perusahaan aplikator ojek online. Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah tidak melarang kedua aplikator itu untuk melakukan diskon atau promo. "Tapi kami harap kedua aplikator itu tidak menerapkan diskon atau promo tarif di bawah tarif batas bawah," ucap dia, Jumat (5/7). Budi mengatakan, jika salah satu atau kedua aplikator ojek online menerapkan tarif promo di bawah tarif batas bawah berarti terdapat indikasi adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat.