Kemhub: Ada 20 item bisa jadi sumber PNBP



BELITUNG. Kementerian Perhubungan menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor udara sampai akhir 2015 adalah sebesar Rp 2 triliun. Nilai tersebut naik dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun sebelumnya Rp 800 miliar. Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, untuk mencapai target tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan melakukan langkah-langkah strategis. Namun seluruh kebijakan tersebut tentunya akan didasari Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan peraturan tersebut, ada 20 item yang bisa menjadi sumber dana penerimaan. Ke 20 item tersebut bisa digolongkan beberapa menjadi bidang pelayanan jasa penerbangan, jasa penumpang pesawat, proses pesawat di bandara, jasa kargo dan pos pesawat udara. "Beberapa tarif sudah ada penyesuaian sesuai dengan peraturan baru," ujar Agus dalam acara Lokakarya Kementerian Perhubungan, Gedung Lokakarya Pemda Belitung, Jumat (22/05) Menurutnya, ada beberapa bagian dari peraturan mengenai PNBP ini yang mengalami perubahan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu PP No 6 Tahun 2009. Perubahan tersebut beberapa diantaranya adalah terkait dengan biaya kondisi, biaya kargo, dan penyewaan lahan. Nah, secara umum, untuk target penerimaan negara bukan pajak Kemhub pada tahun ini adalah sebesar Rp 10 triliun. Target ini lebih tinggi empat kali lipat dibandingkan dengan target yang ditetapkan sebelumnya yaitu Rp 2,5 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, selain dengan menerapkan aturan mengenai PNBP, Kemhub juga akan mendirikan 50 Badan Layanan Umum baru di tahun ini untuk mengintensifkan penerimaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan