KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan terus melakukan pengawasan dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi peraturan baru yang telah disahkan Kemhub pada 29 Maret 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjelaskan, sesuai amanat UU No 1 Tentang Penerbangan, pihaknya sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional. “Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat dengan memperhatikan serta keberlangsungan industri penerbangan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh operator penerbangan dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan,” kata Polana dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (30/3).
Kemhub akan awasi implementasi dua aturan baru tentang tiket pesawat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan terus melakukan pengawasan dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi peraturan baru yang telah disahkan Kemhub pada 29 Maret 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjelaskan, sesuai amanat UU No 1 Tentang Penerbangan, pihaknya sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional. “Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat dengan memperhatikan serta keberlangsungan industri penerbangan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh operator penerbangan dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan,” kata Polana dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (30/3).