Kemhub akan bagi tarif ojek online dalam tiga zona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan bahwa pengaturan regulasi mengenai tarif ojek online telah rampung. Kemhub membagi pengaturan tarif ini dalam tiga zona yang rencananya berlaku mulai 1 Mei 2019.

Untuk zona pertama, tarifnya berkisar Rp 1.850 - Rp 2.300 per  kilometer (km) nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.  Zona satu meliputi Sumatra, Jawa (Selain Jabodetabek), dan Bali.

Zona kedua  berkisar Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya jasa minimalnya Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km. Zona kedua ini meliputi wilayah Jabodetabek.


Dan untuk zona ketiga adalah Rp 2.200 - Rp 2.600 per km dengan biaya jasa minimalnya adalah Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km. Sementara zona tiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan tarif ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Surat Menteri Perhubungan itu akan ditandatangani bulan Maret ini, diberlakukannya mulai 1 Mei," jelas Budi saat konferensi pers (25/3).

Ia melanjutkan, penetapan waktu pemberlakuan tarif ini mempertimbangkan kesiapan dari masyarakat dan pihak aplikator juga. "Menunggu masyarakat menyesuaikan dulu ke tarif baru, kedua juga dari pihak aplikator untuk menyiapkan algoritma baru dengan tarif yang akan diberlakukan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli