KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan bahwa pengaturan regulasi mengenai tarif ojek online telah rampung. Kemhub membagi pengaturan tarif ini dalam tiga zona yang rencananya berlaku mulai 1 Mei 2019. Untuk zona pertama, tarifnya berkisar Rp 1.850 - Rp 2.300 per kilometer (km) nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km. Zona satu meliputi Sumatra, Jawa (Selain Jabodetabek), dan Bali. Zona kedua berkisar Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya jasa minimalnya Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km. Zona kedua ini meliputi wilayah Jabodetabek.
Kemhub akan bagi tarif ojek online dalam tiga zona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan bahwa pengaturan regulasi mengenai tarif ojek online telah rampung. Kemhub membagi pengaturan tarif ini dalam tiga zona yang rencananya berlaku mulai 1 Mei 2019. Untuk zona pertama, tarifnya berkisar Rp 1.850 - Rp 2.300 per kilometer (km) nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km. Zona satu meliputi Sumatra, Jawa (Selain Jabodetabek), dan Bali. Zona kedua berkisar Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya jasa minimalnya Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km. Zona kedua ini meliputi wilayah Jabodetabek.