Kemhub akan intensifkan pemeriksaan pesawat udara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada Senin (29/10), Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengintensifkan pemeriksaan pesawat udara yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Pemeriksaan intensif dilakukan oleh inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU)  Ditjen Perhubungan Udara dan Kantor-kantor Otoritas Bandar Udara.

Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia akan melakukan ramp check secara mendalam mencakup: indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting. Hasil ramp check ini kemudian akan dilaporkan kepada DKPPU Ditjen Perhubungan Udara.


Setelah menerima laporan, DKPPU Ditjen Perhubungan Udara akan melihat pesawat mana yang perlu untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaaan yang lebih intensif.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi aspek kemampuan manajemen pihak operator dalam menangani permasalahan teknis dan kemampuan kompetensi dan kualifikasi SDM yang melakukan maintenance atau engineer di operator.

“Apabila ditemukan masalah teknis yang belum dapat diselesaikan mengacu kepada manual pabrik pembuat pesawat, maka Ditjen Perhubungan Udara akan memberhentikan sementara operasional pesawat tersebut sampai dengan proses penyelesaian masalah teknis diselesaikan,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam siaran pers, Kamis (1/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto