KONTAN.CO.ID - Polemik eksistensi Taksi Online kembali bergulir setelah 18 pasal dan 14 poin yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan Taksi Online dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Alasannya itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hindro Surahmat, Plt Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan, pemerintah akan segera menanggapi keputusan MA agar tidak ada kekosongan aturan yang mengatur keberadaan taksi online. Ini mengingat PM 26 tahun 2017 hanya berlaku hingga November mendatang. Sejauh ini produk aturan untuk mengisi kekosongan aturan setelah November mendatang itu masih dalam tahap pembicaraan di Focus Group Discussion (FGD) antara pemerintah, pengusaha taksi dan perusahaan aplikasi transportasi online.
Kemhub akan isi kekosongan regulasi taksi online
KONTAN.CO.ID - Polemik eksistensi Taksi Online kembali bergulir setelah 18 pasal dan 14 poin yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan Taksi Online dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Alasannya itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hindro Surahmat, Plt Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan, pemerintah akan segera menanggapi keputusan MA agar tidak ada kekosongan aturan yang mengatur keberadaan taksi online. Ini mengingat PM 26 tahun 2017 hanya berlaku hingga November mendatang. Sejauh ini produk aturan untuk mengisi kekosongan aturan setelah November mendatang itu masih dalam tahap pembicaraan di Focus Group Discussion (FGD) antara pemerintah, pengusaha taksi dan perusahaan aplikasi transportasi online.