KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan melakukan reformasi regulasi terhadap 197 perizinan di bidang transportasi pada tahun 2018. Hal ini guna mendukung percepatan pelaksanaan kemudahan berinvestasi dibidang transportasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Setidaknya, ada 197 regulasi perizinan yang akan dipangkas menjadi 12 izin. Perinciannya, perizinan di sektor perhubungan laut dari 44 izin dipangkas menjadi dua izin, sektor perhubungan udara dari 112 izin menjadi tiga izin, sektor perhubungan darat dari 27 izin menjadi tiga izin dan sektor perkeretaapian 14 izin menjadi empat perizinan. Pemangkasan perizinan ini dilakukan guna mempercepat integrasi ke sistem online single submission (OSS).
Kemhub akan memangkas 197 regulasi perizinan tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan melakukan reformasi regulasi terhadap 197 perizinan di bidang transportasi pada tahun 2018. Hal ini guna mendukung percepatan pelaksanaan kemudahan berinvestasi dibidang transportasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Setidaknya, ada 197 regulasi perizinan yang akan dipangkas menjadi 12 izin. Perinciannya, perizinan di sektor perhubungan laut dari 44 izin dipangkas menjadi dua izin, sektor perhubungan udara dari 112 izin menjadi tiga izin, sektor perhubungan darat dari 27 izin menjadi tiga izin dan sektor perkeretaapian 14 izin menjadi empat perizinan. Pemangkasan perizinan ini dilakukan guna mempercepat integrasi ke sistem online single submission (OSS).