Kemhub akan memangkas 197 regulasi perizinan tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan melakukan reformasi regulasi terhadap 197 perizinan di bidang transportasi pada tahun 2018. Hal ini guna mendukung percepatan pelaksanaan kemudahan berinvestasi dibidang transportasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Setidaknya, ada 197 regulasi perizinan yang akan dipangkas menjadi 12 izin. Perinciannya, perizinan di sektor perhubungan laut dari 44 izin dipangkas menjadi dua izin, sektor perhubungan udara dari 112 izin menjadi tiga izin, sektor perhubungan darat dari 27 izin menjadi tiga izin dan sektor perkeretaapian 14 izin menjadi empat perizinan. 

Pemangkasan perizinan ini dilakukan guna mempercepat integrasi ke sistem online single submission (OSS).


“Rancangan peraturan pemerintah tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik diharmonisasikan dan dibahas secara komprehensif. Serta dilakukan integrasi pelayanan perizinan dengan menerapkan sistem OSS dan checklist,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumad dalam keterangan resmi, Senin (30/4).

Lebih rinci lagi, sebanyak 12 izin di lingkungan Kemhub yaitu, pada sektor laut terdiri atas jenis izin penyelenggaraan pelabuhan umum dan izin angkutan perairan. Pada sektor udara terdiri dari jenis izin usaha angkutan udara, izin penyelenggaraan bandar udara, dan regulated agent. Sedangkan pada sektor darat yaitu jenis izin penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau, izin penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan, dan izin penyelenggaraan angkutan orang. 

Terakhir pada sektor perkeretaapian yaitu jenis izin penyelenggaraan prasarana, izin penyelenggaraan sarana, izin penyelenggaraan perkeretaapian khusus, dan izin perpotongan jalur kereta api.

Kemudian, upaya reformasi regulasi perizinan di bidang transportasi ini meliputi penghapusan atau penggabungan perizinan, pelimpahan pelaksanaan perizinan kepada BKPM/Pemda, pemilahan yang tidak termasuk izin usaha dan bersifat teknis operasional terkait aspek keselamatan dan keamanan di bidang transportasi ke dalam jenis non-perizinan dengan bentuk pemberian sertifikasi, persetujuan, pendaftaran.

Terkait hakikat perizinan transportasi, Budi Karya mengatakan, pemerintah menggunakan penjabaran dari Undang-undang di bidang transportasi serta regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dalam panduan memangkas izin tersebut.

“Hal ini merupakan penjabaran dari empat Undang-undang di bidang transportasi yaitu Undang-undang LLAJ, Undang-undang Perkeretaapian, Undang-undang Pelayaran dan Undang-undang Penerbangan. Serta regulasi yang dikeluarkan oleh dua lembaga internasional yaitu ICAO (International Civil Aviation Organization) untuk transportasi udara dan IMO (International Maritime Organization) untuk transportasi laut,” terang Budi Karya.

Proses deregulasi reformasi perizinan dilakukan secara simultan di internal Kemhub sebagai pembina di bidang transportasi yang sedang diproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi