Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengambil tindakan tegas terhadap angkutan Lebaran yang tidak memenuhi syarat kelaikan operasi. Kini, Kemhub masih memberi waktu kepada angkutan tersebut untuk memenuhi syarat operasi. Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Jumat (17/6) ini mengatakan, kementeriannya memberikan batas waktu sampai dengan 24 Juni bagi angkutan umum untuk lebaran memenuhi syarat operasi. Setelah batas waktu itu, Kemhub akan melarang angkutan lebaran tersebut untuk beroperasi. "Mestinya bisa dipenuhi, waktunya kan panjang, angkutan lebaran kan sudah disiapkan dua sampai tiga bulan sebelum musim mudik," katanya.
Kemhub akan razia angkutan Lebaran mulai 25 Juni
Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengambil tindakan tegas terhadap angkutan Lebaran yang tidak memenuhi syarat kelaikan operasi. Kini, Kemhub masih memberi waktu kepada angkutan tersebut untuk memenuhi syarat operasi. Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Jumat (17/6) ini mengatakan, kementeriannya memberikan batas waktu sampai dengan 24 Juni bagi angkutan umum untuk lebaran memenuhi syarat operasi. Setelah batas waktu itu, Kemhub akan melarang angkutan lebaran tersebut untuk beroperasi. "Mestinya bisa dipenuhi, waktunya kan panjang, angkutan lebaran kan sudah disiapkan dua sampai tiga bulan sebelum musim mudik," katanya.