Kemhub akan revisi tarif jasa pelabuhan



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Jasa Kepelabuhanan. Revisi beleid ini bertujuan untuk menghapus penerapan tarif jasa pelabuhan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kepala Humas Kemhub Bambang S Ervan, mengatakan,  pemerintah akan mengevaluasi setiap poin pengenaan tarif jasa pelabuhan. "Ada masukan, pemerintah siap untuk mengevaluasi dan melakukan pembahasan," ujarnya kepada Kontan, Senin (3/6).
br />
Kemhub sendiri telah melakukan koordinasi dengan pelaku usaha jasa pelabuhan terkait rencana revisi Permenhub Nomor 6/2013. Hal ini juga untuk  mendorong pertumbuhan di sektor usaha jasa pelabuhan.
br />
Menurut Bambang, secara prinsip pemerintah menampung seluruh masukan khususnya dari pelaku usaha bongkar muat pelabuhan. Ia memastikan, jika ada penerapan tarif jasa yang tidak memiliki dasar hukum akan dihapuskan. 
br />
Bambang menuturkan, evaluasi tarif jasa pelabuhan akan dilakukan tidak hanya di pelabuhan Tanjung Priuk tetapi untuk seluruh pelabuhan di Indonesia. Bambang menilai, tarif jasa pelabuhan akan terus berubah sehingga sangat dimungkinkan untuk adanya perubahan bahkan penghapusan tarif untuk kepentingan seluruh pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan