JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Jasa Kepelabuhanan. Revisi beleid ini bertujuan untuk menghapus penerapan tarif jasa pelabuhan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kepala Humas Kemhub Bambang S Ervan, mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi setiap poin pengenaan tarif jasa pelabuhan. "Ada masukan, pemerintah siap untuk mengevaluasi dan melakukan pembahasan," ujarnya kepada Kontan, Senin (3/6). br />
Kemhub akan revisi tarif jasa pelabuhan
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Jasa Kepelabuhanan. Revisi beleid ini bertujuan untuk menghapus penerapan tarif jasa pelabuhan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kepala Humas Kemhub Bambang S Ervan, mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi setiap poin pengenaan tarif jasa pelabuhan. "Ada masukan, pemerintah siap untuk mengevaluasi dan melakukan pembahasan," ujarnya kepada Kontan, Senin (3/6). br />