KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) untuk memenuhi keinginan para pelaku driver online. Langkah ini menyusul hasil Focus Group Discussion (FGD) antara Kemhub beserta Asosiasi driver online, aliansi, dan para pakar transportasi, hingga Organda pada Jumat (25/5) lalu. Direktur Jenderal (Dirjen) Darat Kemhub Budi Setiadi mengatakan, FGD yang ke dua kalinya ini merupakan pembulatan dalam rangka pembahasan mengenai Peraturan Menteri (PM) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek. “Tetapi memang dalam FGD ini mungkin ya karena waktu, diskusi dan lainnya, kalau lihat palikator ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa, macam-macam reaksinya,” katanya saat ditemui oleh Kontan.co.id, Senin (4/6).
Kemhub akan terbitkan Perdirjen dukung aturan taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) untuk memenuhi keinginan para pelaku driver online. Langkah ini menyusul hasil Focus Group Discussion (FGD) antara Kemhub beserta Asosiasi driver online, aliansi, dan para pakar transportasi, hingga Organda pada Jumat (25/5) lalu. Direktur Jenderal (Dirjen) Darat Kemhub Budi Setiadi mengatakan, FGD yang ke dua kalinya ini merupakan pembulatan dalam rangka pembahasan mengenai Peraturan Menteri (PM) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek. “Tetapi memang dalam FGD ini mungkin ya karena waktu, diskusi dan lainnya, kalau lihat palikator ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa, macam-macam reaksinya,” katanya saat ditemui oleh Kontan.co.id, Senin (4/6).