KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Perhubungan Darat akan semakin ketat melakukan penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang. Mulai 22 Januari 2018, Kemhub akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap truk yang mengalami kelebihan muatan (overload) dan melebihi dimensi yang wajar (over dimensi). Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat mengatakan, selama ini Kementerian Perhubungan belum cukup optimal dalam mengawasi aturan angkutan barang sehingga truk logistik masih banyak melakukan pelanggaran. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar lantaran pelanggaran tersebut menyebabkan kerusakan jalan. "Dari aspek bisnis, kelebihan muatan dan kelebihan dimensi memberikan keuntungan kepada pemilik barang. Tetapi menyebabkan kerugian besar bagi negara," kata Budi dalam siaran pers, Jumat (19/1).
Kemhub akan tilang truk overload dan over dimensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Perhubungan Darat akan semakin ketat melakukan penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang. Mulai 22 Januari 2018, Kemhub akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap truk yang mengalami kelebihan muatan (overload) dan melebihi dimensi yang wajar (over dimensi). Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat mengatakan, selama ini Kementerian Perhubungan belum cukup optimal dalam mengawasi aturan angkutan barang sehingga truk logistik masih banyak melakukan pelanggaran. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar lantaran pelanggaran tersebut menyebabkan kerusakan jalan. "Dari aspek bisnis, kelebihan muatan dan kelebihan dimensi memberikan keuntungan kepada pemilik barang. Tetapi menyebabkan kerugian besar bagi negara," kata Budi dalam siaran pers, Jumat (19/1).