JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengakui dua asosiasi pelayaran niaga nasional di Indonesia. Dua asosiasi itu adalah Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (P3N2I). Pengakuan Kemenhub sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan pendirian badan hukum dua asosiasi tersebut. "Kedua SK Menteri Hukum dan HAM tersebut sah. Sehingga tidak ada alasan bagi lembaga lain, termasuk Kemenhub untuk tidak mengakui kedua organisasi pelayaran niaga tersebut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, dalam keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Kamis (21/7).
Kemhub akui dua asosiasi pelayaran
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengakui dua asosiasi pelayaran niaga nasional di Indonesia. Dua asosiasi itu adalah Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (P3N2I). Pengakuan Kemenhub sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan pendirian badan hukum dua asosiasi tersebut. "Kedua SK Menteri Hukum dan HAM tersebut sah. Sehingga tidak ada alasan bagi lembaga lain, termasuk Kemenhub untuk tidak mengakui kedua organisasi pelayaran niaga tersebut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, dalam keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Kamis (21/7).