JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) merilis Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 894/ 2016 untuk mengatur kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol luar kota. Surat itu berkaitan dengan antisipasi retaknya jembatan Cisomang di Jalan Tol Purbaleunyi. Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. "Pengaturan itu dilakukan Kemhub setelah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian PU, dan BPJT," katanya, Kamis (29/12). Pengaturan tersebut meliputi, pertama, mobil barang lebih dari dua sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di gerbang jalan tol Cikopo menuju jalan nasional Sadang-Purwakarta, kemudian masuk lagi di gerbang tol Padalarang.
Kemhub antisipasi dampak Cisomang
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) merilis Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 894/ 2016 untuk mengatur kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol luar kota. Surat itu berkaitan dengan antisipasi retaknya jembatan Cisomang di Jalan Tol Purbaleunyi. Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. "Pengaturan itu dilakukan Kemhub setelah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian PU, dan BPJT," katanya, Kamis (29/12). Pengaturan tersebut meliputi, pertama, mobil barang lebih dari dua sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di gerbang jalan tol Cikopo menuju jalan nasional Sadang-Purwakarta, kemudian masuk lagi di gerbang tol Padalarang.