KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai regulator penerbangan nasional akan membuat peraturan terkait kegiatan pelepasan balon udara yang tidak dikendalikan. Pengaturan ini dilakukan agar balon udara yang dilepaskan ke angkasa tersebut tidak mengganggu keselamatan penerbangan, seperti yang selama ini sering terjadi, di mana setiap pesta tahunan Lebaran selalu ada berita terganggunya penerbangan oleh karena banyak balon udara yang dilepas tanpa kendali menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang) . Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, ruang lingkup pengaturan tersebut akan meliputi definisi balon udara, ketentuan tentang balon udara yang ditambatkan untuk kegiatan budaya masyarakat, batasan ukuran balon udara, batasan area pengoperasian balon udara, peralatan pelengkap untuk pengoperasian balon udara, pelaporan apabila balon udara terlepas, dan lokasi penambatan balon udara.
Kemhub atur pelepasan balon udara oleh masyarakat agar tak ganggu penerbangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai regulator penerbangan nasional akan membuat peraturan terkait kegiatan pelepasan balon udara yang tidak dikendalikan. Pengaturan ini dilakukan agar balon udara yang dilepaskan ke angkasa tersebut tidak mengganggu keselamatan penerbangan, seperti yang selama ini sering terjadi, di mana setiap pesta tahunan Lebaran selalu ada berita terganggunya penerbangan oleh karena banyak balon udara yang dilepas tanpa kendali menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang) . Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, ruang lingkup pengaturan tersebut akan meliputi definisi balon udara, ketentuan tentang balon udara yang ditambatkan untuk kegiatan budaya masyarakat, batasan ukuran balon udara, batasan area pengoperasian balon udara, peralatan pelengkap untuk pengoperasian balon udara, pelaporan apabila balon udara terlepas, dan lokasi penambatan balon udara.