JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan menindak tegas operator bus yang mematok tarif angkutan bus ekonomi saat libur natal dan tahun baru di atas batas atas. Sanksinya bisa sampai pelarangan pengembangan usaha bagi operator bandel. "Ada fenomena aji mumpung, jangan asal menaikkan tarif di luar batas. Akan ada sanksi bagi operator bus yang menaikkan tarif bus ekonomi di luar tarif batas atas. Kami tidak segan untuk bertindak tegas ke mereka," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo. Tindakan mulai dari peringatan, pembekuan armada, dan pelarangan pengembangan perusahaan.
Kemhub awasi ketat kenaikan tarif bus akhir tahun
JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan menindak tegas operator bus yang mematok tarif angkutan bus ekonomi saat libur natal dan tahun baru di atas batas atas. Sanksinya bisa sampai pelarangan pengembangan usaha bagi operator bandel. "Ada fenomena aji mumpung, jangan asal menaikkan tarif di luar batas. Akan ada sanksi bagi operator bus yang menaikkan tarif bus ekonomi di luar tarif batas atas. Kami tidak segan untuk bertindak tegas ke mereka," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo. Tindakan mulai dari peringatan, pembekuan armada, dan pelarangan pengembangan perusahaan.