JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) hanya menyetujui kenaikan tarif angkutan umum maksimal sebesar 10%. Angka itu lebih rendah dari keinginan pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organda yang ingin ada kenaikan tarif 20%-30% akibat kenaikan BBM subsidi. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan, batas maksimum penyesuaian tarif angkutan umum tersebut memperhatikan banyak pertimbangan. Salah satunya adalah demi kelangsungan industri angkutan umum sendiri. "Itu sudah diperhitungkan," kata Jonan, Selasa (18/11). Selain faktor tersebut, angka penyesuaian tarif maksimum 10% juga dibuat dengan memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat.
Kemhub batasi kenaikan tarif angkutan sebesar 10%
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) hanya menyetujui kenaikan tarif angkutan umum maksimal sebesar 10%. Angka itu lebih rendah dari keinginan pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organda yang ingin ada kenaikan tarif 20%-30% akibat kenaikan BBM subsidi. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan, batas maksimum penyesuaian tarif angkutan umum tersebut memperhatikan banyak pertimbangan. Salah satunya adalah demi kelangsungan industri angkutan umum sendiri. "Itu sudah diperhitungkan," kata Jonan, Selasa (18/11). Selain faktor tersebut, angka penyesuaian tarif maksimum 10% juga dibuat dengan memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat.