Kemhub batasi kenaikan tarif angkutan sebesar 10%



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) hanya menyetujui kenaikan tarif angkutan umum maksimal sebesar 10%. Angka itu lebih rendah dari keinginan pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organda yang ingin ada kenaikan tarif 20%-30% akibat kenaikan BBM subsidi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan, batas maksimum penyesuaian tarif angkutan umum tersebut memperhatikan banyak pertimbangan. Salah satunya adalah demi kelangsungan industri angkutan umum sendiri. "Itu sudah diperhitungkan," kata Jonan, Selasa (18/11).

Selain faktor tersebut, angka penyesuaian tarif maksimum 10% juga dibuat dengan memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat.


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi pada Senin (17/11). Harga BBM bersubsidi jenis premium dari yang semula Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter. Sementara untuk solar bersubsidi, harga naik dari Rp 5.500 per liter menjadi Rp 7.500 per liter.

Agar kenaikan tersebut tidak memberatkan pengusaha angkutan umum, pemerintah mengijinkan mereka untuk menyesuaikan diri, termasuk menyesuaikan tarif. Kenaikan tarif ini juga dimaksudkan untuk meredam ancaman Organda yang akan melakukan mogok nasional mulai Rabu (19/11) besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa