KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan hingga saat ini belum ada maskapai asing yang menyatakan kesiapannya dan mengajukan perizinan untuk melayani rute penerbangan domestik di Indonesia. "Belum ada, maskapai asing belum ada (yang mengajukan perizinan)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti, Jumat (14/6). Menurut dia, maskapai asing yang beroperasi di Indonesia harus sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Kemhub: Belum ada maskapai asing yang ajukan permohonan izin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan hingga saat ini belum ada maskapai asing yang menyatakan kesiapannya dan mengajukan perizinan untuk melayani rute penerbangan domestik di Indonesia. "Belum ada, maskapai asing belum ada (yang mengajukan perizinan)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti, Jumat (14/6). Menurut dia, maskapai asing yang beroperasi di Indonesia harus sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.