Kemhub belum dapat pengaduan taksi online



JAKARTA. Selama hampir sebulan pemberlakuan aturan Peraturan Menteri 26 tahun 2017 yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (taksi online), pihak Kementerian Perhubungan (Kemhub) belum mendapat laporan pelanggaran tarif yang dilakukan oleh ketiga perusahaan taksi online yang beroperasi di Indonesia, yaitu Grab, Uber, dan Go Car.

Kepala Humas Kementerian Perhubungan JA Barata mengungkapkan, pelanggaran bisa diketahui melalui pengaduan masyarakat dan investigasi yang dilakukan oleh pihak kementerian.

"Ini baru masih dalam bulan yang sama. Kami belum melakukan investigasi, tetapi kita akan monitoring melalui pengaduan-pengaduan. Tetapi sampai sekarang belum ada pengaduan," ungkapnya saat dihubungi KONTAN (24/7).


Sekadar informasi, Kemhub memberikan waktu 6 bulan bagi sopir taksi online untuk memenuhi PM 26/2017 yang berlaku sejak 1 Juli lalu. Dalam waktu ini, Kemhub akan melakukan evaluasi dan membuka peluang revisi jika diperlukan.

Berdasarkan aturan ini, Kemhub mengatur adanya tarif batas atas dan bawah, kuota, dan STNK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia