JAKARTA. Mulai 2 Mei pekan depan perizinan angkutan laut dapat dilakukan secara online. Perizinan yang dimaksud yaitu berupa penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS). Hal itu merupakan bagian dari integrasi pertukaran data antara Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM). "Ini merupakan hasil koordinasi dan integrasi pertukaran data antara Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA) yang dimiliki Kementerian Perhubungan dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) milik BKPM,” kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah dalam keterangan resmi, Jumat (28/4).
Kemhub-BKPM integrasikan perizinan angkutan laut
JAKARTA. Mulai 2 Mei pekan depan perizinan angkutan laut dapat dilakukan secara online. Perizinan yang dimaksud yaitu berupa penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS). Hal itu merupakan bagian dari integrasi pertukaran data antara Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM). "Ini merupakan hasil koordinasi dan integrasi pertukaran data antara Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA) yang dimiliki Kementerian Perhubungan dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) milik BKPM,” kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah dalam keterangan resmi, Jumat (28/4).