JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) siap melakukan simulasi pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara (PM 77). Saat ini, Kemhub masih terus melakukan sosialisasi PM no. 77 kepada para operator penerbangan. "Masih tahap sosialisasi, masih banyak interpretasi," ujar Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, Jumat (9/9). Pasca simulasi, Kemhub akan mengevaluasi dan melakukan dialog dengan para operator. Menurut Bambang, pemberlakuan aturan ini merupakan respon pemerintah atas suara masyarakat yang menginginkan adanya keamanan dalam transportasi udara. Salah satu poin yang dibahas dalam aturan ini ialah kewajiban maskapai memberlakukan asuransi keterlambatan (delay). Dalam ketentuan itu, maskapai wajib memberikan ganti rugi Rp 300.000 kepada setiap penumpang jika mengalami keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam.
Kemhub buka dialog asuransi keterlambatan pesawat
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) siap melakukan simulasi pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara (PM 77). Saat ini, Kemhub masih terus melakukan sosialisasi PM no. 77 kepada para operator penerbangan. "Masih tahap sosialisasi, masih banyak interpretasi," ujar Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, Jumat (9/9). Pasca simulasi, Kemhub akan mengevaluasi dan melakukan dialog dengan para operator. Menurut Bambang, pemberlakuan aturan ini merupakan respon pemerintah atas suara masyarakat yang menginginkan adanya keamanan dalam transportasi udara. Salah satu poin yang dibahas dalam aturan ini ialah kewajiban maskapai memberlakukan asuransi keterlambatan (delay). Dalam ketentuan itu, maskapai wajib memberikan ganti rugi Rp 300.000 kepada setiap penumpang jika mengalami keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam.