KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan, kebijakan ganjil – genap bagi kendaraan yang melintasi pelabuham Merak – Bakauheni yang sempat dinyatakan beberapa waktu lalu resmi dicabut dan tidak berlaku. Seiring dengan adanya pencabutan dan tidak berlakunya kebijakan itu, Kemhub mengumumkan kebijakan baru yaitu diferensiasi tarif bagi setiap kendaraan bermotor yang melintasi pelabuhan Merak – Bakauheni pada tanggal 30 Mei sampai 2 Juni untuk arus mudik dan pada tanggal 7 Juni sampai 9 Juni pada arus balik lebaran saat siang atau malam hari. “Adanya pemberlakuan diskon untuk tarif penyeberangan Merak dan Bakauheni yaitu diferensiasi diskon 10 % untuk angkutan masyarakat yang melalui pelabuhan Merak – Bakauheni pada siang hari dan untuk malam hari ada diferensiasi kenaikan harga 10 % untuk yang melintasi pelabuhan Merak – Bakauheni,” kata Direktur Transportasi SDP Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Kantor Pusat Kemenhub, Rabu (29/5).
Kemhub cabut aturan ganjil-genap di Pelabuhan Merak, ini penggantinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan, kebijakan ganjil – genap bagi kendaraan yang melintasi pelabuham Merak – Bakauheni yang sempat dinyatakan beberapa waktu lalu resmi dicabut dan tidak berlaku. Seiring dengan adanya pencabutan dan tidak berlakunya kebijakan itu, Kemhub mengumumkan kebijakan baru yaitu diferensiasi tarif bagi setiap kendaraan bermotor yang melintasi pelabuhan Merak – Bakauheni pada tanggal 30 Mei sampai 2 Juni untuk arus mudik dan pada tanggal 7 Juni sampai 9 Juni pada arus balik lebaran saat siang atau malam hari. “Adanya pemberlakuan diskon untuk tarif penyeberangan Merak dan Bakauheni yaitu diferensiasi diskon 10 % untuk angkutan masyarakat yang melalui pelabuhan Merak – Bakauheni pada siang hari dan untuk malam hari ada diferensiasi kenaikan harga 10 % untuk yang melintasi pelabuhan Merak – Bakauheni,” kata Direktur Transportasi SDP Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Kantor Pusat Kemenhub, Rabu (29/5).