JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mencabut izin operasi enam maskapai penerbangan karena tidak memenuhi aturan kepemilikan pesawat. Pencabutan izin operasi dilakukan sejak 1 Agustus 2015 lalu. "Maskapainya itu Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survey Udara Penas Persero, dan Jatayu Air," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (5/8). Aturan kepemilikan pesawat itu tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 118 ayat (2) huruf a, mensyaratkan pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.
Kemhub cabut izin enam maskapai penerbangan
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mencabut izin operasi enam maskapai penerbangan karena tidak memenuhi aturan kepemilikan pesawat. Pencabutan izin operasi dilakukan sejak 1 Agustus 2015 lalu. "Maskapainya itu Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survey Udara Penas Persero, dan Jatayu Air," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (5/8). Aturan kepemilikan pesawat itu tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 118 ayat (2) huruf a, mensyaratkan pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.