JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan melakukan proses Penetapan Lokasi (Penlok) untuk rencana pembangunan Bandara Pandeglang sejalan dengan masuknya rencana pembangunan Bandara baru di Kabupaten Pandeglang dalam Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.Proses penetapan lokasi ini akan dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no PM 20 tahun 2014 tentang Tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara. Diharapkan proses penlok ini akan bisa selesai dalam satu bulan ke depan sehingga pembangunan bandara bisa dilakukan secepatnya.Rencana penetapan lokasi ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada tahun 2010 telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan no KP433 tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Pandeglang. Namun Penlok yang mempunyai masa berlaku 5 tahun tersebut sudah kadaluwarsa pada tahun 2015 karena selama waktu tersebut tidak ada upaya pembangunan bandara baik dari Pemerintah Provinsi Banten maupun Kabupaten Pandeglang.
Kemhub cari lokasi untuk Bandara Pandeglang
JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan melakukan proses Penetapan Lokasi (Penlok) untuk rencana pembangunan Bandara Pandeglang sejalan dengan masuknya rencana pembangunan Bandara baru di Kabupaten Pandeglang dalam Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.Proses penetapan lokasi ini akan dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no PM 20 tahun 2014 tentang Tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara. Diharapkan proses penlok ini akan bisa selesai dalam satu bulan ke depan sehingga pembangunan bandara bisa dilakukan secepatnya.Rencana penetapan lokasi ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada tahun 2010 telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan no KP433 tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Pandeglang. Namun Penlok yang mempunyai masa berlaku 5 tahun tersebut sudah kadaluwarsa pada tahun 2015 karena selama waktu tersebut tidak ada upaya pembangunan bandara baik dari Pemerintah Provinsi Banten maupun Kabupaten Pandeglang.