Kemhub dan KKP kerjasama pelayanan status hukum kapal penangkap ikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dalam pemberian pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan.

Hal tersebut ditandai oleh penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan, Selasa (5/4). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 05/MEN-KP/KB/XI/2016 dan Nomor PJ 229 tahun 2016 tentang Koordinasi Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pada Tanggal 28 November 2016.


"Kapal penangkap ikan harus memenuhi aspek Kelaiklautan kapal, keselamatan dan keamanan kapal, dan status hukum kapalnya. Begitu juga dengan awak kapalnya harus memiliki pendidikan kepelautan tertentu agar dapat mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran," ujar Agus usai acara.

Ia juga menegaskan setiap kapal penangkap ikan harus memiliki surat-surat atau dokumen untuk melaut yang lengkap selayaknya alat transportasi di darat. 

Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sudiono mengatakan bahwa kerjasama tersebut meliputi penyelenggaraan kelaiklautan, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan dan pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal penangkap ikan.

"Selanjutnya, akan ada sinkronisasi dan pertukaran database kapal penangkap ikan dan pengawakan serta fasilitasi perizinan atau administrasi satu atap," ujar Sudiono.

Menurutnya, kerjasama tersebut juga meliputi pelatihan dan sertifikasi kepelautan bagi nelayan, penerbitan Dokumen Pelaut Kapal Penangkap Ikan; dan tentunya sosialisasi status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan kepada UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan, UPT Pelabuhan Perikanan dan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.

Dengan kerjasama ini, Ditjen Perhubungan Laut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kelaiklautan kapal penangkap ikan dan mengelola database kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan koodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).

Serta bertanggungjawab untuk pelaksanaan penertiban kelaiklautan kapal penangkap ikan, sinkronisasi dan pertukaran data base kapal dan awak kapal penangkap ikan, koordinasi terkait pelatihan bagi awak kapal penangkap ikan, sertifikasi dan penerbitan dokumen pelaut bagi nelayan dan/atau awak kapal penangkap ikan di sentra nelayan.

"Termasuk penyiapan fasilitas dan sarana pendukung pelayanan terpadu dalam pelaksanaan kelaiklautan kapal penangkap ikan," jelas Sudiono.

Perjanjian kerjasama tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang serta dievaluasi berkala pelaksanaannya oleh Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perikanan Tangkap setiap 6 bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi