KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai Kementerian Perhubungan (Kemhub) plin plan terhadap kebijakan larangan mobil angkutan barang untuk melintas saat mudik Lebaran 2018. Pasalnya, saat ini Kemhub telah mengeluarkan dua aturan yang berbeda dalam menetapkan waktu larangan tersebut. Aturan pertama terbit pada 26 April 2018 melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 34//2018 yang melarang truk atau mobil angkutan barang melintas pada masa mudik lebaran pada 12 Juni-14 Juni 2018. Kemudian aturan terbaru terbit pada 5 Juni 2018 melalui surat imbauan yang menyebutkan mobil angkutan barang dilarang melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek (dua arah) dan Jakarta-Merak (dua arah) pada 8 Juni pukul 18.00 WIB - 9 Juni 2018 pukul 24.00 WIB. "Surat imbauan dari Kemhub itu pasti akan berpengaruh negatif pada logistik dan menimbulkan kebingungan," ungkap Ketua Umum ALI Zaldy Ilham saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/6).
Kemhub dianggap plin plan dalam menetapkan waktu larangan truk melintas saat mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai Kementerian Perhubungan (Kemhub) plin plan terhadap kebijakan larangan mobil angkutan barang untuk melintas saat mudik Lebaran 2018. Pasalnya, saat ini Kemhub telah mengeluarkan dua aturan yang berbeda dalam menetapkan waktu larangan tersebut. Aturan pertama terbit pada 26 April 2018 melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 34//2018 yang melarang truk atau mobil angkutan barang melintas pada masa mudik lebaran pada 12 Juni-14 Juni 2018. Kemudian aturan terbaru terbit pada 5 Juni 2018 melalui surat imbauan yang menyebutkan mobil angkutan barang dilarang melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek (dua arah) dan Jakarta-Merak (dua arah) pada 8 Juni pukul 18.00 WIB - 9 Juni 2018 pukul 24.00 WIB. "Surat imbauan dari Kemhub itu pasti akan berpengaruh negatif pada logistik dan menimbulkan kebingungan," ungkap Ketua Umum ALI Zaldy Ilham saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/6).