KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melakukan penandatanganan perjanjian sewa dengan para penyewa (tenant) di lingkungan Terminal Tirtonadi Solo. Terminal Penumpang Tipe A termasuk Barang Milik Negara (BMN) yang pengelolaannya dan pemanfaatannya harus dilakukan dengan baik sesuai aturan. "Sudah saatnya penyelenggaraan terminal penumpang berorientasi pada peningkatan pelayanan, keseragaman pelayanan menjadi lebih terjamin, koordinasi antar terminal lebih baik, serta dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Budi dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (22/4). Budi mengatakan saat ini pihaknya sedang gencar mendorong optimalisasi dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dimana targetnya dapat meningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak, salah satunya melalui skema sewa BMN kepada pihak lain.
Kemhub dorong peningkatan PNBP dari terminal Tirtonadi Solo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melakukan penandatanganan perjanjian sewa dengan para penyewa (tenant) di lingkungan Terminal Tirtonadi Solo. Terminal Penumpang Tipe A termasuk Barang Milik Negara (BMN) yang pengelolaannya dan pemanfaatannya harus dilakukan dengan baik sesuai aturan. "Sudah saatnya penyelenggaraan terminal penumpang berorientasi pada peningkatan pelayanan, keseragaman pelayanan menjadi lebih terjamin, koordinasi antar terminal lebih baik, serta dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Budi dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (22/4). Budi mengatakan saat ini pihaknya sedang gencar mendorong optimalisasi dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dimana targetnya dapat meningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak, salah satunya melalui skema sewa BMN kepada pihak lain.