KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana mengatur soal angkutan sepeda motor daring, atau yang kerap dikenal sebagai ojek online. Di Indonesia Go-jek dan Grab Bike merupakan dua aplikator yang bermain di industri ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, ada empat poin utama yang diusulkan pihaknya untuk dijadikan peraturan menteri soal ojek online. “Tarif, suspensi, keselamatan, dan kemitraan,” katanya, Kamis (10/1). Budi menjelaskan, poin yang menjadi prioritas yakni terkait tarif. Menurutnya banyak indikator lain yang perlu diperhitungkan untuk menghitung tarif ojek online. Misalnya saja investasi pengemudi, biaya operasional, bahan bakar, servis kendaraan, termasuk jam kerja pengemudi tersebut.
Kemhub gelar FGD untuk garap peraturan soal ojek daring
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana mengatur soal angkutan sepeda motor daring, atau yang kerap dikenal sebagai ojek online. Di Indonesia Go-jek dan Grab Bike merupakan dua aplikator yang bermain di industri ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, ada empat poin utama yang diusulkan pihaknya untuk dijadikan peraturan menteri soal ojek online. “Tarif, suspensi, keselamatan, dan kemitraan,” katanya, Kamis (10/1). Budi menjelaskan, poin yang menjadi prioritas yakni terkait tarif. Menurutnya banyak indikator lain yang perlu diperhitungkan untuk menghitung tarif ojek online. Misalnya saja investasi pengemudi, biaya operasional, bahan bakar, servis kendaraan, termasuk jam kerja pengemudi tersebut.