KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan konsisten akan melakukan tindakan simpatik kepada para pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyaratan yang diamanahkan dalam peraturan angkutan online. Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang didalamnya mengatur penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau lebih dikenal dengan Angkutan Online berlaku efektif tanggal 1 Februari 2018, “Kami telah memberi waktu kepada mereka untuk melengkapi persyaratan untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus. Tanggal 1 Februari peraturan tersebut berlaku efektif, tindakan awal kami adalah tindakan berupa operasi simpatik yaitu teguran bagi pengemudi yang belum melengkapi persyaratan,” ujar Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat dalam keterangan resmi, Jumat (2/2).
Kemhub gelar operasi simpatik terhadap angkutan online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan konsisten akan melakukan tindakan simpatik kepada para pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyaratan yang diamanahkan dalam peraturan angkutan online. Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang didalamnya mengatur penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau lebih dikenal dengan Angkutan Online berlaku efektif tanggal 1 Februari 2018, “Kami telah memberi waktu kepada mereka untuk melengkapi persyaratan untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus. Tanggal 1 Februari peraturan tersebut berlaku efektif, tindakan awal kami adalah tindakan berupa operasi simpatik yaitu teguran bagi pengemudi yang belum melengkapi persyaratan,” ujar Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat dalam keterangan resmi, Jumat (2/2).