Kemhub hapus aturan penghambat bisnis logistik



JAKARTA. Pemerintah mengobrak-abrik aturan di bidang logistik. Langkah yang mereka tuangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV tersebut dilakukan sebagai bagian untuk mempermudah kegiatan usaha di sektor tersebut. Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, dalam kebijakan tersebut pemerintah telah menghapus beberapa aturan penghambat yang selama ini menghambat kemudahan berusaha di sektor logistik.

Khusus di Kementerian Perhubungan ada empat aturan syarat modal minimum dalam menjalankan bisnis logistik yang dihapus. Aturan itu salah satunya, Peraturan Menteri Perhubungan No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan yang mengatur syarat modal bagi sebesar Rp 1,5 miliar bagi dunia usaha yang ingin berbisnis di sektor tersebut.

Yang lain, Peraturan Menteri Perhubungan No. 146 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut yang mengatur kewajiban modal dasar minimal Rp 500 miliar bagi dunia usaha yang ingin mendirikan usaha di bidang penyelenggaraan angkutan laut. "Ini diberikan supaya pelaku usaha yang ingin berbisnis di situ tidak lagi diberatkan syarat modalnya," katanya di Kantor Presiden, Kamis (15/6). Darmin Nasution, Menko Perekonomian berharap, kebijakan tersebut bisa membuka peluang investasi perkapalan sampai 70-100unit kapal baru dengan nilai investasi US$ 700 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan