SUKABUMI. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengandangkan atau melarang ratusan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) di Kota Sukabumi, Jawa Barat karena tidak laik jalan. "Totalnya ada 240 unit yang kami kandangkan, sehingga saat ini hanya sekitar 130 hingga 140 unit bus baik AKAP maupun AKDP yang laik jalan melayani penumpang," kata Koordinator Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi Kementerian Perhubungan Yukki Rahmat Yunus, Senin (12/6). Pihaknya melarang bus tersebut melayani atau mengangkut penumpang sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka tindakan tegas ini dilakukan. Kendaraan yang telah menjalani pemeriksaan (ramp check) tersebut dikembalikan ke pihak perusahaan otobus (PO) dan tidak diberikan izin operasional sampai pemilik PO memperbaikinya. Pemeriksaan ini mulai saat bus masuk terminal yang kemudian petugas memeriksa kartu ramp check kemudian surat-surat kendaraan, dilanjutkan pemeriksaan fisik kendaraan ditambah fasilitas penunjang lainnya seperti ketersediaan alat keselamatan dan kotak P3K. Setelah bus tersebut lolos pemeriksaan maka pihaknya akan memasang stiker atau gambar tempel laik jalan untuk mengangkut penumpang ke berbagai tujuan. Langkah ini juga dilakukan di 97 terminal tipe A di seluruh Indonesia. Bahkan, mendekati musim mudik Lebaran pemeriksaan akan lebih ditingkatkan sehingga bus yang nantinya akan digunakan untuk melayani pemudik sudah benar-benar laik jalan. "Bus yang melayani rute perjalanan baik AKAP maupun AKDP wajib menjalani pemeriksaan sebelum melayani calon penumpang untuk mengantar ke daerah tujuannya," tambahnya. Di sisi lain, Yukki mengatakan pihaknya juga berencana menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke setiap awak bus baik sopir maupun kernetnya. Pemeriksaan ini dilakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, langkah ini penting dilaksanakan karena kecelakaan lalu lintas tidak hanya disebabkan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Tetapi, awak bus yang kondisinya terpengaruh obat- obatan, alkohol, narkoba atau tubuhnya dalam kondisi tidak fit atau tidak bugar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemhub kandangkan bus tak layak angkut mudik
SUKABUMI. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengandangkan atau melarang ratusan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) di Kota Sukabumi, Jawa Barat karena tidak laik jalan. "Totalnya ada 240 unit yang kami kandangkan, sehingga saat ini hanya sekitar 130 hingga 140 unit bus baik AKAP maupun AKDP yang laik jalan melayani penumpang," kata Koordinator Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi Kementerian Perhubungan Yukki Rahmat Yunus, Senin (12/6). Pihaknya melarang bus tersebut melayani atau mengangkut penumpang sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka tindakan tegas ini dilakukan. Kendaraan yang telah menjalani pemeriksaan (ramp check) tersebut dikembalikan ke pihak perusahaan otobus (PO) dan tidak diberikan izin operasional sampai pemilik PO memperbaikinya. Pemeriksaan ini mulai saat bus masuk terminal yang kemudian petugas memeriksa kartu ramp check kemudian surat-surat kendaraan, dilanjutkan pemeriksaan fisik kendaraan ditambah fasilitas penunjang lainnya seperti ketersediaan alat keselamatan dan kotak P3K. Setelah bus tersebut lolos pemeriksaan maka pihaknya akan memasang stiker atau gambar tempel laik jalan untuk mengangkut penumpang ke berbagai tujuan. Langkah ini juga dilakukan di 97 terminal tipe A di seluruh Indonesia. Bahkan, mendekati musim mudik Lebaran pemeriksaan akan lebih ditingkatkan sehingga bus yang nantinya akan digunakan untuk melayani pemudik sudah benar-benar laik jalan. "Bus yang melayani rute perjalanan baik AKAP maupun AKDP wajib menjalani pemeriksaan sebelum melayani calon penumpang untuk mengantar ke daerah tujuannya," tambahnya. Di sisi lain, Yukki mengatakan pihaknya juga berencana menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke setiap awak bus baik sopir maupun kernetnya. Pemeriksaan ini dilakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, langkah ini penting dilaksanakan karena kecelakaan lalu lintas tidak hanya disebabkan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Tetapi, awak bus yang kondisinya terpengaruh obat- obatan, alkohol, narkoba atau tubuhnya dalam kondisi tidak fit atau tidak bugar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News