Kemhub kekeuh pertahankan Permenhub 108 tentang taksi online tapi bersikap lunak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tuntutan para pengemudi taksi online yang berunjuk rasa di Kantor Kementerian Perhubungan agar Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut tidak membuat kementerian tersebut goyah.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, aturan tersebut tetap berlaku 1 Februari nanti. Cuma, dalam melaksanakan aturan tersebut pemerintah masih bersikap lunak.

Pengemudi taksi online yang belum memenuhi aturan tersebut tidak akan langsung ditilang. "Simpatik dulu," katanya Senin (29/1). Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat mengatakan, tindakan simpatik akan dilakukan dengan teguran. Pengemudi yang tertangkap belum memenuhi syarat yang telah ditentukan akan diingatkan untuk segera menjalankan kewajiban mereka. "Belum bisa ditentukan sampai kapan, karena tadi ada yang minta satu ada yang minta dua bulan," katanya. Pengemudi taksi online, Senin (29/1) ini menggeruduk Kantor Kementerian Perhubungan. Mereka menuntut Kementerian Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No. 108. Dalihnya, beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut memberatkan pengemudi taksi online. Zulian Hamid, Humas DPP Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) mengatakan, salah satunya berkaitan dengan pembatasan wilayah operasi. "Pembatasan membuat kami ditolak penumpang yang tempat tinggalnya di luar kota, itu membuat kami sulit," katanya di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (29/1). Selain pembatasan wilayah operasi, Zul mengatakan, poin lain soal kewajiban memasang stiker. Menurutnya, pemasangan stiker bisa mengancam keselamatan pengemudi. Zul mengatakan, kalau tuntutan tidak dipenuhi, pengemudi taksi online akan mengeruduk Istana mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian Perhubungan mencabut Permenhub No. 108. Langkah lain, menguji materi peraturan tersebut ke MA dan menggugat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina